Jakarta (Antara Babel) - KPK mendalami relasi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan tim Fatmawati dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik).
Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus pengadaan paket KTP-e untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami dalami beberapa hal terkait dengan tim Fatmawati kepada saksi termasuk juga relasi satu saksi dan saksi lain ketika rapat-rapat dilakukan di Ruko Fatmawati tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dari konstruksi perkara ini untuk membuktikan apakah terdapat pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR RI.
Sementara itu, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus.
"Kami menanyakan peran saksi sebagai anggota DPR pada proses pembahasan anggaran termasuk hubungan dengan terdakwa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Penyidik memperdalam indikasi pihak-pihak tertentu yang mendapatkan aliran dana atau diperkaya dalam kasus KTP-e ini," ucap Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus pengadaan paket KTP-e untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami dalami beberapa hal terkait dengan tim Fatmawati kepada saksi termasuk juga relasi satu saksi dan saksi lain ketika rapat-rapat dilakukan di Ruko Fatmawati tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dari konstruksi perkara ini untuk membuktikan apakah terdapat pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR RI.
Sementara itu, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus.
"Kami menanyakan peran saksi sebagai anggota DPR pada proses pembahasan anggaran termasuk hubungan dengan terdakwa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Penyidik memperdalam indikasi pihak-pihak tertentu yang mendapatkan aliran dana atau diperkaya dalam kasus KTP-e ini," ucap Febri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017