Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Padli menyarankan agar pengelola pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) mengurus akreditasi lembaganya.

"Dari enam PKBM di Kabupaten Bangka yang tersebar di sejumlah desa, baru tiga yang sudah terakreditasi untuk semua jenjang pendidikan penyetaraan," katanya di Sungailiat, Selasa.

Menurut Padli, akreditasi lembaga sekolah atau PKBM merupakan proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh lembaga yang mandiri dan profesional.

"Predikat akreditasi bagi suatu lembaga belajar memberikan dampak positif, salah satunya sudah dapat melaksanakan ujian sendiri tanpa harus menitipkan siswanya di sekolah lain," katanya.    

Siswa dari sekolah yang belum terakreditasi, kata dia, sesuai ketentuannya harus menumpang di sekolah lain yang sudah terakreditasi jika mengikuti ujian nasional.    

Akreditasi tidak hanya memberikan manfaat bagi para guru, namun juga bagi orang tua murid karena hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah atau madrasah.

"Masyarakat khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuan," katanya.

Padli mengakui usulan akreditasi suatu lembaga sekolah memang harus memenuhi beberapa syarat tahapan yang dianggap cukup banyak, dan hal ini diakuinya menjadi bagian kendala di lembaga pendidikan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017