Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi PT Jasa Raharja yang menaikkan nilai santunan untuk korban kecelakaan darat, laut dan udara karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian kecelakaan di daerah itu.

"Kami mengimbau masyarakat yang melihat atau korban kecelakaan lalu lintas itu sendiri untuk melapor ke kepolisian," kata Kasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas Polda Kepulauan Babel, AKBP Andreas Purwanto pada sosialisasi kenaikan santunan Jasa Raharja di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan kenaikan santunan hingga 100 persen yang berlaku mulai 1 Juni 2017 akan sangat membantu korban kecelakaan dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara kepada aparat kepolisian.

"Korban kecelakaan yang tidak melapor tentu tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.

Selain itu, tidak adanya laporan suatu kejadian kecelakaan juga akan menghambat proses penyelidikan, pengumpulan bukti dan saksi.

"Kami berharap korban kecelakaan melapor karena nantinya masyarakat atau korban sendiri yang susah dalam mengurus santunan Jasa Raharja," ujar AKBP Andreas Purwanto.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Babel, Dodi Apriansyah mengatakan kegiatan sosialisasi ini agar kenaikan pembayaran santunan yang merupakan perlindungan bagi seluruh penumpang angkutan darat, laut dan udara di daerah ini berjalan dengan baik.

"Kegiatan sosialisasi ini tidak akan berhenti, tetapi kami juga akan bergerak ke kampus, sekolah-sekolah, karang taruna dan daerah serta pulau kecil," ujarnya.

Dodi mengatakan kenaikan pembayaran santunan ini berdasarkan Undang-Undang No 33 dan 34 Tahun 1964, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistem jaminan sosial dimana perlu mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas.

"Biasanya korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas menerima santunan Rp25 juta naik menjadi Rp50 juta. Demikian juga korban yang mengalami luka-luka biasa menerima santunan maksimal Rp10 juta naik menjadi maksimal Rp20 juta," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017