Pangkalpinang (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bangka Belitung, Bahani meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mewaspadai aliran sesat yang akan mengganggu keamanan, ketertibab dan kenyamanan warga di daerah itu.


"Kewaspadaan tetap diperlukan karena kondisi geografis, pendidikan dan kependudukan di Bangka Belitung ini renta dipengaruhi ajaran aliran sesat," katanya di Pangkalpinang, Kamis.


Ia mensinyalir pengikut Ahmadiyah, NNI yang ada di Bangka Belitung dalam jumlah yang sedikit. Hal itu dikarenakan, tokoh masyarakat maupun pemerintah waktu itu berupaya melakukan pendekatan secara emosional untuk menyadarkan pemimpin maupun pengikut ajaran itu.


"Dulu memang ada aliran sesat tersebut di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka, namun pengikut ajaran tersebut sudah diusir oleh masyarakat karena dinilai ajaran yang mereka yakini bertentangan dengan ajaran Islam," ujarnya.


Ia mengatakan, aliran sesat ini tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji, karena menganggap abad ini masih tahap perkembangan Islam awal sebelum akhirnya terbentuk Khilafah Islamiyah.


"Kitab Suci yang mereka digunakan tetap Al Qur¿an tetapi meninggalkan hadis dan menafsirkannya sendiri, sehingga banyak salah tafsir dan menyalahi ajaran Islam yang sebenarnya," ujarnya.


Menurut dia, sisa-sisanya mungkin masih ada, tapi tidak mencuat. Namun perlu diwaspadai agar ruang geraknya terbatas dan masyarakat harus proaktif mengawasi perilaku orang asing.


"Kalau masyarakat mendapat data yang akurat sebaiknya laporkan pada pihak yang berwajib, agar tidak berkembang lebih luas di masyarakat." ujarnya.


Untuk itu, kata dia, diminta pemerintah kabupaten/kota untuk tetap mewaspadai aliran ini untuk mencegah tindakan anarkis masyarakat.


"Jangan sampai ajaran ini berkembang di Bangka Belitung karena kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah, pada akhirnya akan merugikan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi yang kondusif," ujarnya.

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013