Surabaya (ANTARA) - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Samsudin sebagai tersangka kasus konten "tukar pasangan" yang viral beberapa waktu lalu.
"Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto di Surabaya, Jumat.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
"Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
Baca juga: Polda Jatim ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat," ujarnya.
Ke depan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat," tuturnya.
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Berita Terkait
Polisi tetapkan dua tersangka baru kasus konten "tukar pasangan"
5 Maret 2024 19:50
Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
29 Februari 2024 18:10
Polda Jatim ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
29 Februari 2024 16:02
Din: Pernyataan Moeldoko soal 30 teroris mengerikan
27 Juni 2019 15:57
Din Syamsuddin sarankan kedua capres tegaskan komitmen dukungan kepada Palestina
28 Februari 2019 08:59
Pemdes Tukak tingkatkan insfratruktur wisata hutan manggrove
25 Januari 2019 15:48
Din: Islam Indonesia Beda Dengan Timur Tengah
5 November 2015 11:28
Din: Idealnya Pemerintah Memperkuat KPK
11 Oktober 2015 11:53