Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menutup pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) Andi (28) dan Aliska (29) karena minimnya barang bukti.

"Sebenarnya kasus ini bisa saja kita tutup karena minim barang bukti, namun kalau di kemudian hari ditemukan bukti baru atau petunjuk baru maka bisa dilanjutkan kembali," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Frengky Yusandhi di Koba, Jumat.

Frengky hanya bisa geleng-gelengkan kepala saat ditanya sejumlah barang bukti yang berhasil mereka kumpulkan karena tidak membantu untuk mencari titik terang dari kasus ini.

Pasangan suami istri itu ditemukan tewas di kawasan hutan Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru pada November 2016. Mayat suami istri itu ditemukan di lokasi kejadian yang berbeda.

"Terus terang belum ada petunjuk yang jelas untuk mengungkap kasus ini, diduga keduanya tewas dibunuh karena ada luka di sekujur tubuh namun sulit mengungkapnya karena minim alat bukti," tambah Frengky.

Kapolres menduga pelakunya lebih dari satu orang, namun kecil kemungkinan pasangan suami istri ini saling bunuh karena tidak ada barang bukti mengarah demikian.

"Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami, terus terang ini kasus masih misteri karena minim sekali barang bukti sebagai petunjuk," katanya.

Pihaknya juga tidak menemukan alat teknologi berupa telepon seluler pada diri korban yang bisa memudahkan polisi melakukan penyelidikan.

"Kalau ada telepon seluler tentu akan lebih mudah, kami bisa telusuri jejak SMS dan percakapan terakhir melalui telepon," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017