Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum RI meminta seluruh KPU di daerah yang akan menyelenggaran pilkada serentak pada 2018 agar segera menyusun rencana kegiatan sesuai ketentuan.

"Meskipun rancangan undang-undang pemilu belum disahkan DPR RI, namun saya minta seluruh KPU daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2018 segera menyusun rencana kegiatan tahapan pemilu," kata Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat KPU RI, Wahyu Setiawan di Sungailiat, Sabtu.

Penyusunan rencana kegiatan pelaksanaan pemilu meskipun RUU Pemilu belum disahkan, kata dia, dimaksudkan agar tidak membuang waktu karena sampai kini belum diketahui kapan RUU itu akan disahkan.

"Kalau kegiatan penyusunan pilkada menunggu RUU disahkan tentu banyak waktu yang terbuang sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pilkada tidak optimal," ujarnya.

Meskipun RUU belum disahkan, KPU daerah dapat mempelajari isu-isu krusial untuk dijadikan dasar penyusuan rencana kegiatan.

"Cara ini merupakan strategi menyiasati waktu agar tidak terbuang percuma mengingat pelaksanaan pilkada semakin dekat sementara RUU belum disahkan," katanya.

Wahyu melarang pasangan calon peserta pemilu melibatkan apartur sipil negara dalam proses politik untuk menghindari sikap netral dan tindakan yang dilarang lainnya.

"Dalam aturan pemilu diatur bahwa selama enam bulan sebelum pilkada maka dilarang kepala daerah melakukan pergeseran struktur birokrasi termasuk juga enam bulan setelah itu," ujarnya.

Aturan itu cukup progresif karena dengan jelas mengatur dan membatasi kewenangan-kewenangan petahana  supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Kerawanan utama dalam pilkada yang diikuti oleh peserta petahana adalah netralitas birokrasi, hal ini menjadi persoalan klasik dimana saja," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017