Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengimbau seluruh masyarakat di wilayah itu untuk tidak menyalakan petasan guna menjaga ketenangan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar melalui Kasat Intelkam AKP Adi Putra, Minggu, mengatakan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 semua jenis petasan atau mercon dilarang untuk digunakan.

"Bahwa apabila ketentuan-ketentuan di atas dilanggar maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Mohon imbauan ini uuntuk diperhatikan dan diindahkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat Kota Pangkalpinang," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Kapolri tersebut penggunaan bunga api atau kembang api oleh masyarakat diatur sebagai berikut, di mana bunga api mainan yang ukuran diameternya kurang dari dua inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.

Sementara bunga api untuk pertunjukan berukuran mulai dari dua inchi sampai delapan inchi harus mendapat izin dari kepolisian dalam setiap penggunaannya.

"Masyarakat dilarang menggunakan bunga api atau kembang api di tempat peribadatan, perumahan/permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya," katanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan tersebut agar kamtibmas di Pangkalping bisa berjalan dengan kondusif.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017