Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayangkan surat edaran kepada pihak perusahaan terkait ketentuan pembayaran tunjang hari raya (THR) para pekerja.

"Surat edaran itu sudah kami buat hanya tinggal diedarkan saja, seluruh perusahaan di daerah ini akan dikirim surat edaran itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Elly Irsyah di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, dasar pembayaran THR tersebut sudah tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan pihak perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut.

"Ketentuan pembayaran THR apabila masa kerja terhitung mulai satu bulan di bawah satu tahun, maka perusahaan wajib membayar 1/12 dikalikan upah pokok," katanya.

Sementara untuk satu tahun ke atas, kata dia, diberikan THR satu bulan gaji dan ketentuan itu berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Kalau ada pihak perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan ini maka kami anggap melanggar," ujarnya.

Ia menjelaskan, waktu pembayaran THR paling lambat dibayar H-7 Idul Fitri atau sekitar Tanggal 18 Juni 2017 dan itu sesuai Pasal 10 ayat 1 Permennaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Besaran pembayaran THR ini harus berupa nominal uang dan tidak boleh berupa barang, kecuali barang itu untuk bonus kepada pekerja," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017