Pangkalpinang (Antara Babel) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR) untuk membantu pekerjanya menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha untuk kepentingan pekerjanya memenuhi segala kebutuhan saat datangnya hari raya," kata Ketua Apindo Kepulauan Babel Nasution di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan menjadi dasar bahwa perusahaan wajib untuk memberikan THR bagi para pekerja.

"Perusahaan diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR paling lambat pada H-7 lebaran," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran THR pada tahun sebelumnya masih terdapat perusahaan yang masih membayarkan tunjangan tidak sesuai ketentuan besarannya satu kali gaji, karena kemampuan keuangan perusahaan berbeda-beda untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sebesar satu kali gaji.    

"Kami berharap para pekerja juga dapat memahami kondisi keuangan masing-masing perusahaan dalam kemampuannya membayarkan THR dengan tetap menjaga hubungan yang baik dengan pihak perusahaan," katanya.

Untuk itu, kata dia, apabila perusahaan belum mampu membayarkan THR sebesar satu kali gaji agar dapat diselesaikan dengan baik, seperti membuat kesepakatan antara perusahaan dan para pekerja mengenai besaran tunjangan yang mampu dibayarkan.

"Permasalahan pembayaran THR dapat segera diselesaikan salah satunya dengan cara tetap menjaga komunikasi yang baik antara perusahaan dan para pekerjanya," ujarnya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017