Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan lima  pelaku penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan lindung di daerah Labun Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

"Kelima pelaku diamankan pada Selasa (6/6) sekitar pukul 16.00 WIB ketika sedang melakukan aktivitas. Lima orang diamankan di dua lokasi yang berbeda," kata kata Kapolres Belitung Timur AKBP Nono Wardoyo melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin.

Dia mengatakan lima pelaku penambangan ilegal tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada selasa (6/6) sekitar  pukul 15.00 WIB bahwa telah terjadi kegiatan penambangan timah di kawasan hutan lindung di daerah Labun Desa Limbongan, Kecamatan Gantung.

Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi itu guna mengetahui kebenaran informasi yang mereka terima. Setelah tiba di daerah Labun ditemukan satu set perlengkapan alat tambang dengan tiga orang laki-laki yang sedang melakukan penambangan timah dan setelah diinterogasi diperoleh keterangan mereka tidak memiliki izin dalam melakukan penambangan.

"Tiga orang tersebut masing-masing Juli dan wahid sebagai pekerja dan Fahmi sebagai pemilik tambang. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Beltim," katanya.

Dikatakannya, setelah berhasil mengamankan tiga pelaku, pihaknya kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi daerah Labun dan kembali menemukan lokasi penambangan pasir timah dengan satu set perlengkapan alat tambang yang berjarak sekitar 2 km dari lokasi pertama.

"Di lokasi kedua kami berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama Almuzi dan Priman yang merupakan pemilik satu set perlengkapan alat tambang," katanya.

Nono mengatakan, setelah berhasil mengamankan lima pelaku, penyidik langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengambil titik koordinat guna memastikan lokasi daerah labun lokasi pertama dan kedua berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

"Dari hasil pengecekan di lapangan oleh petugas dari Dinas Kehutanan, diperoleh keterangan bahwa lokasi pertama dan kedua berada di dalam kawasan hutan lindung Pantai Senusur Sembulu. Saat ini kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017