Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Perlidungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan oknum anggota Polsek Merawang terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua KPAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodria di Pangkalpinang, Senin, mengatakan pihaknya melaporkan oknum anggota Polsek Merawang tersebut setelah menerima laporan terkait kekerasan terhadap anak berinisial In (16) warga Desa Merawang, Kabupaten Bangka.

"Korban diduga dianiaya baik secara fisik maupun psikis. Karena korban tidak menerima perlakukan oknum tersebut, maka mereka melaporkannya kepada kami," katanya.

Sapta menyebutkan, tindak penganiayaan tersebut bermula pada Sabtu (10/6) sekitar sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang berkumpul bersama empat orang temannya di lapangan basket di Desa Merawang.

Kemudian tiba tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polsek Merawang langsung menanyakan STNK dan BPKB kepada korban dan ke empat temannya.

Karena korban merasa motor tersebut miliknya, korban langsung memberitahukan bahwa surat-suratnya ada dirumah. tidak terima atas pernyataan korban oknum anggota tersebut langsung mengambil kunci motor.

"Korban tak terima kunci motornya direbut dan oknum anggota tersebut langsung mencekik korban dari belakang sehingga menyebabkan korban susah bernafas. Tidak puas mencekik dan merasa dilawan lalu sekitar beberapa orang oknum yang mengaku anggota tersebut langsung menghajar dan menyeret korban sehingga menyebabkan kepala korban pusing dan luka lecet di bagian lutut dan siku," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, oknum anggota tersebut membawa korban ke Mapolsek Merawang dan setelah diketahui usia korban baru sekitar 16 tahun korban langsung disuruh pulang dan dijemput kakaknya.

"Tak terima atas perlakuan tersebut korban langsung melakukan visum dan melapor ke KPAD Prov Babel untuk mencari pertolongan akibat penganiayaan yang diterimanya," ujarnya.

Untuk menidaklanjuti laporan tersebut KPAD Provinsi Babel langsung berkoodinasi dengan unit PPA Polda Babel dan langsung diteruskan ke Bid Propam untuk membuat laporan.

"Dari hasil yang diterima dari Propam Polda Babel maka kasus penganiayaan ini masuk dalam pidana umum dan pelanggaran kode etik," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017