Koba, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.
"Sosialisasi calon perseorangan ini penting dan bagian dari tahapan Pilkada 2024," kata Ketua KPU Bangka Tengah Supendi Saputra di Koba, Rabu.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti unsur partai politik, organisasi masyarakat, unsur pemerintah dan kalangan jurnalis itu, Supendi menjelaskan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
"Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP yang tersebar minimal di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada di daerah ini," kata Supendi.
Ia mengatakan, syarat dukungan harus menyertakan KTP dan surat pernyataan dukungan dan pihak KPU akan melakukan verifikasi data secara administrasi dan faktualisasi.
"Penyerahan dukungan verifikasi administrasi dimulai pada Mei hingga Agustus 2024," ujarnya.
Supendi juga mengatakan, verifikasi faktual terhadap syarat calon perseorangan dilakukan secara acak dan berdasarkan sampel pada setiap kecamatan.
"Kami tentu akan memastikan bahwa KTP yang dikumpulkan calon perseorangan tidak palsu dan sudah mendapat persetujuan dari pemilik KTP itu sendiri," ujarnya.
Jika ada warga keberatan atau protes terhadap KTP yang dikumpulkan calon perseorangan, maka syarat yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Misalnya ada warga yang datang ke KPU menyatakan keberatan terhadap KTP yang dikumpulkan calon perseorangan atau difoto kopi tanpa diketahui pemiliknya, maka persyaratan kami nyatakan TMS," ujarnya.