Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hadi Mulyadi menginginkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menindak tegas para korporasi perusak lingkungan di berbagai daerah untuk memberikan efek jera.
Hadi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Komisi VII meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memberikan sanksi hukum yang lebih tegas kepada sejumlah perusahaan terkait dengan persoalan pencemaran dan lingkungan hidup.
Selain itu, ujar dia, KLHK juga diminta untuk memberikan data perinci terkait dengan potensi lahan yang bisa dimanfaatkan dalam rangka menyukseskan program redistribusi aset dan reforma agraria serta program perhutanan sosial, termasuk di wilayah Perhutani.
Komisi VII DPR RI, lanjutnya, juga berencana membentuk Panitia Kerja Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengingatkan pemerintah dapat benar-benar membenahi aspek lingkungan hidup yang selama ini masih dinilai tidak memadai bagi sejumlah perusahaan perikanan di Tanah Air.
"Inilah pekerjaan rumah yang sangat serius dan harus diselesaikan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan KLHK," katanya.
Abdul Halim yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyatakan hal tersebut terkait dengan Peringatan Hari Lingkungan Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah perusahaan perikanan juga telah mendapatkan predikat "merah" dalam acara penilaian pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh KLHK.
Untuk itu, baik KKP maupun KLHK, menurut dia, mesti bekerja sama guna memperbaiki kinerja perusahaan perikanan tersebut sehingga ke depan ada perbaikan lingkungan pesisir.
Selain itu, Abdul Halim juga mengingatkan pentingnya untuk segera mengantisipasi penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan agar ekosistem laut lestari dan masyarakat perikanan skala kecil bisa memanfaatkan sumber daya laut guna menunjang keberlangsungan hidup mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Hadi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Komisi VII meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memberikan sanksi hukum yang lebih tegas kepada sejumlah perusahaan terkait dengan persoalan pencemaran dan lingkungan hidup.
Selain itu, ujar dia, KLHK juga diminta untuk memberikan data perinci terkait dengan potensi lahan yang bisa dimanfaatkan dalam rangka menyukseskan program redistribusi aset dan reforma agraria serta program perhutanan sosial, termasuk di wilayah Perhutani.
Komisi VII DPR RI, lanjutnya, juga berencana membentuk Panitia Kerja Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pengamat sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengingatkan pemerintah dapat benar-benar membenahi aspek lingkungan hidup yang selama ini masih dinilai tidak memadai bagi sejumlah perusahaan perikanan di Tanah Air.
"Inilah pekerjaan rumah yang sangat serius dan harus diselesaikan KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan KLHK," katanya.
Abdul Halim yang juga Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyatakan hal tersebut terkait dengan Peringatan Hari Lingkungan Sedunia yang jatuh setiap 5 Juni.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah perusahaan perikanan juga telah mendapatkan predikat "merah" dalam acara penilaian pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh KLHK.
Untuk itu, baik KKP maupun KLHK, menurut dia, mesti bekerja sama guna memperbaiki kinerja perusahaan perikanan tersebut sehingga ke depan ada perbaikan lingkungan pesisir.
Selain itu, Abdul Halim juga mengingatkan pentingnya untuk segera mengantisipasi penggantian alat tangkap yang lebih ramah lingkungan agar ekosistem laut lestari dan masyarakat perikanan skala kecil bisa memanfaatkan sumber daya laut guna menunjang keberlangsungan hidup mereka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017