Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di TikTok menarasikan hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.
Berikut narasi dari unggahan tersebut:
“Hasil Rapat (RDP) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi
Ayo Berali Untuk Menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Seumur Hidup Dan Gratis Di Akhir Tahun Ini”
Namun, benarkah DPR dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup?
Penjelasan:
Humas Polda Jabar dalam Instagram dan X resminya menyatakan informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
Dengan demikian, klaim DPR dan Polri meresmikan program SIM dan STNK seumur hidup merupakan hoaks.
Klaim: DPR dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup
Rating: Hoaks