Koba, Babel, (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efrianda menegaskan penanganan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin dalam bekerja dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme berlaku.
"Semuanya berjalan sesuai proses dan aturan dan terkait pegawai yang tidak disiplin, kami sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Efrianda di Koba, Selasa.
Efrianda menyebutkan proses penanganan pelanggaran ASN tidak dilakukan secara tunggal oleh pimpinan daerah, melainkan berjenjang melibatkan Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).
Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait ASN yang diproses melalui Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin (Baperhudis).
"Namun saya sudah meminta BKSDM Bangka Tengah untuk melakukan pencatatan, misalnya dari segi absensi, dan itu sudah mereka laksanakan sesuai perintah bupati. Siapa yang melanggar, harus segera diproses," ujarnya.
Menurut dia, proses pendisiplinan dilakukan secara berkala di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan prosedur yang berlaku di setiap tingkatan.
Efrianda juga menekankan pentingnya disiplin bagi ASN sebagai abdi negara yang harus menunjukkan kinerja profesional sesuai bidang masing-masing, serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Setiap pelanggaran disiplin ASN, kata dia, ditangani berdasarkan aturan yang jelas, dengan tahapan dan tingkat pelanggaran yang menjadi acuan dalam pemberian sanksi.
"Semua ada aturan dan tingkatannya. Yang penting adalah bagaimana ASN bisa menunjukkan tanggung jawab dan kinerja yang baik sebagai pelayan publik," tutupnya.
