"Penerbitan SIM C1 ini sudah mulai diberlakukan di seluruh daerah sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1 dan C2," kata Kasat Lantas Polres Bangka Tengah Iptu Kardonetso di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut membagi SIM C sesuai dengan kapasitas mesin atau isi silinder. SIM C digunakan untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Sedangkan, SIM C1 diperuntukkan untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan SIM 2 untuk motor di atas 500 cc.
"Walaupun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukan untuk kendaraan roda dua, namun ada sejumlah syarat dan perbedaan diantara keduanya," ujarnya.
Salah satu perbedaan yang ada pada kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi seseorang mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc. Sementara SIM C1 digunakan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.
“Kemudian perbedaan selanjutnya terletak pada persyaratan, yaitu pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun," ujarnya.
Perbedaan selanjutnya terletak pada proses ujian prakteknya. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa.
Pihaknya belum bisa menerbitkan SIM C1 karena hanya bisa dilakukan di Sat Lantas Polres Pangkalpinang.
“Untuk Bangka Belitung, hanya Sat Lantas Polres Pangkalpinang yang bisa, kita belum bisa,” ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap bisa melakukan penilangan bagi pengendara motor di atas 250 cc yang tidak memiliki SIM C1.
"Walau belum bisa menerbitkan, kita sudah bisa menindak, dalam operasi patuh kita sudah bisa tilang dan sidang di tempat," ujarnya.