Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah kepada karyawan tepat waktu sesuai ketentuan berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan hingga tujuh hari sebelum hari raya THR  wajib diberikan, apabila melanggar akan dikenakan sanksi tegas," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Hairullah di Muntok, Selasa.

Ia menerangkan, pemberian THR paling akhir pada tujuh hari sebelum hari raya itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Dengan adanya penegasan tersebut kami minta perusahaan dan pengusaha mematuhi dan menjalankan kewajibannya," kata dia.

Besaran jumlah tunjangan terkait pembayaran THR juga sidah diatur dengan jelas, apabila pekerja sudah satu tahun bekerja mendapat tunjangan satu bulan gaji.

"Jika masa kerja belum sampai satu tahu juga sudah diatur dalam Undang Undang," katanya.

Menurut dia, pemberian hak itu dengan tepat waktu diharapkan akan membantu meringankan beban para pekerja perusahaan dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Pada masa menjelang hari raya, biasanya harga berbagai bahan kebutuhan terus melonjak dan cukup memberatkan beban para pekerja.

"Kami berharap tidak ada permasalahan dalam penyaluran kewajiban perusahaan tersebut sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan nyaman," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017