Sungailiat (Antara Babel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjatuhi vonis mati terhadap terdakwa Aliong yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak, Imelda dan Aura.

"Vonis mati terhadap Aliong karena yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sesuai dengan Pasal 380 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Soilihin di PN Sungailiat, Selasa.

Dikatakan, yang memberatkan dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dengan cara yang sadis.

"Dalam perkara ini tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," katanya.

Dalam persidangan tersebut terungkap perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 1 Januari 2016 di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka di kediaman terdakwa.

Pembunuhan tersebut bermula saat korban bertemu dengan terdakwa di Lingkungan Jelitik lalu dibawa ke rumah terdakwa. Setelah itu, terdakwa membunuh korban Imelda dan Aura dengan cara yang sadis lalu mayat keduanya dimasukkan ke dalam karung sebelum dibenamkan ke dalam lubang bekas penambangan bijih timah.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Aliong didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding.

"Saya menyatakan banding pak ketua," kata terdakwa Aliong.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017