Pangkalpinang (Antara Babel) - Dit-Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras jenis arak siap jual dalam rangka cipta kondisi menjelang, pada saat dan setelah Operasi Ramadniya Menumbing 2017.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan ribuan liter arak dan bahan baku serta peralatannya diamankan dari dua TKP yang berbeda.

"Ribuan liter arak yang diamanakan tersebut milik Krisnanto alias Akong warga Kelurahan Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah dan milik Susanto alias Asen warga Jalan Kalimaya, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang," katanya.

Dia mengatakan, barang bukti yang disita dari TKP milik Akong yaitu 70 jerigen berisi arak, 100 ember cat arak setengah jadi, empat drum besar yang berisi arak, enam ember besar bahan arak, dua drum bahan arak, 20 ember cat yang berisikan bahan arak, lima buah kuali besar, 14 ember cat kosong, 25 ember kosong dan 10 jerigen kosong.

Sedangkan barang bukti yang disita dari TKP milik Asen yaitu satu jerigen ukuran 17 liter yang berisi arak putih, satu jerigen ukuran 17 liter yang berisi arak merah, satu buah dandang ukuran penyulingan ukuran besar, satu ember plastik ukuran besar warna merah berisikan bahan arak dan tiga botol beling berisi arak putih.

Abdul Mun'im mengatakan bahwa modus operandi pelaku yaitu memproduksi, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan atau mutu pangan yang tercantum pada label kemasan pangan dan atau tidak memiliki izin peredaran pangan olahan minuman beralkohol jenis arak.

"Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 204 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun, subsider Pasal 142 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan yang ancamannya maksimal dua tahun," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa menjelang, pada saat dan pasca pelaksanaan Operasi Ramadniya Menumbing 2017 Polda Babel dan Polres jajaran tetap berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap berbagai penyakit masyarakat termasuk miras jenis apapun.

"Biasanya para pelaku pidana kejahatan sebelum melakukan kejahatannya pada umumnya minum miras terlebih dahulu, sehingga para pelaku penjual miras harus diproses pidana, bukan tindak pidana ringan lagi," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017