Sungailiat (Antara Babel) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk panitia penerimaan zakat fitrah.

"Panitia penerima zakat fitrah terdiri dari petugas Lapas, warga binaan pemasyarakatan dan pengurus masjid Lapas," kata Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Sofyan melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan kerja (Kasibinapigiatja) Al Ihsan di Sungailiat, Rabu.

Ia mengatakan, panitia yang  terbentuk nantinya mulai menjalankan tugas menghimpun zakat fitrah mulai H-7 Ramadan di pusatkan di masjid Lapas.

"Zakat fitrah yang dihimpun akan disalurkan kembali kepada warga binaan yang berhak menerimanya sesuai dengan kententuan aturan agama Islam," katanya.

Ia mengatakan, selain membentuk panitia penerima zakat fitrah, selama bulan Ramadan pihaknya menyelenggarakan sejumlah kegiatan keagamaan mulai dari, sholat tarawih berjamaah, tadarus dan kegiatan keagamaan lainnya.

"Kegiatan keagamaan di lingkungan Lapas termasuk panitia pungutan zakat fitrah di bulan Ramadan dilaksanakan setiap tahunnya guna membantu warga binaan lainnya yang kurang mampu," katanya.

Sementara sebelumnya, Badan amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan.besaran zakat fitrah tahun 2017.

"Besaran zakat fitrah yang di tetapkan yakni 2,5 kilogram beras dan jika diuangkan sebesar Rp 30.000 per orang," kata Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nazir Hasan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017