Muntok (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang karena membahayakan keselamatan.

"Sebanyak 12 unit kendaraan roda empat bak terbuka terpaksa kami kenakan penindakan pelanggaran karena tindakan itu bisa membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan raya," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satlantas AKP Surya Darma di Muntok, Rabu.

Ia mengatakan, penindakan terhadap pengemudi kendaraan bak terbuka dilaksanakan pada razia yang dilakukan bersama personel Polsek di wilayah hukum Polres Bangka Barat pada Selasa (27/6).

Pada kegiatan itu, katanya, polisi menilang sebanyak enam kendaraan di Kecamatan Kelapa dan tiga di Muntok dan tiga unit mobil bak terbuka di Parittiga.

"Kami sudah berulang kali menyampaikan imbauan kepada para sopir bak terbuka agar tidak angkut penumpang orang, namun kenyataannya masih membandel dan terpaksa kami tindak," kata dia.

Polisi menilai tindakan para sopir bak terbuka itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Praktik angkutan bak terbuka kemungkinan disebabkan rendahnya kesadaran warga untuk memanfaatkan kendaraan umum dan memilih bak terbuka yang bisa memuat barang dan orang lebih banyak.

"Padahal praktik itu sangat berbahaya, jika terjadi kecelakaan nyawa taruhannya," katanya.

Menurut dia, kendaraan bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut orang, melainkan untuk barang sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Bagi pelanggar kami kenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal sebulan penjara atau denda Rp250.000," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017