Simpangkatis (Antara Babel) - Tim gabungan Polres Bangka Tengah dan Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Leon (33) yang terjadi di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (9/7).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Frengky Yusandhi saat memberikan keterangan pers di Polsek Simpangkatis, Rabu, menjelaskan keempat pelaku yang ditangkap masing-masing YRM (16), GP (23), A (17), dan H (17).

"Keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda, awalnya kami menangkap YRM dan kemudian menangkap tiga pelaku lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, korban Leon yang merupakan warga Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang tewas dikeroyok keempatnya setelah kendaraan yang digunakan pelaku sempat dihadang korban.

"Tidak terima dihadang korban, selanjutnya pelaku melakukan pengeroyokan satu lawan empat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut hanya terjadi secara tiba-tiba atau bukan pembunuhan berencana dan empat pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Satu pelaku bernama GP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan, sementara pelaku di bawah umur akan menjalani proses hukum secara terpisah," katanya.

Kapolres mengatakan saat ini keempat pelaku bersama beberapa barang bukti ditahan di Polres Bangka Tengah untuk penanganan kasus lebih lanjut.

"Barang bukti yang kami kumpulkan di tempat kejadian perkara yaitu dua unit sepeda motor serta batu dan kayu yang dijadikan sebagai alat untuk membunuh korban," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017