Sungailiat (Antara Babel) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang penambang bijih timah ilegal di alur Sungai Perimping Tanjung Batu, Desa Lumut.

"Pelaku Sy diduga melakukan aktivitas penambangan bijih timah di alur sungai tanpa memegang izin resmi dari lembaga berwenang," kata Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun melalui Kasat Polair AKP Nizamli di Sungailiat, Rabu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin tambang bijih timah jenis inkonvesional atau apung pontong, bijih timah seberat 70 kilogram kemasan dua karung dalam kondisi basah dan satu unit mobil tanpa nomor polisi.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Guna memperkuat proses hukum atas tindakan pelanggaran tindak pidana penambangan bijih timah tanpa izin itu, kata dia, pihaknya sudah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan atas hal itu, keduanya warga Kecamatan Belinyu dan Kecamatan Riau Silip.

"Kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran penambangan bijih  timah di perairan laut maupun di aliran sungai yang mengancam kerusakan lingkungan itu termasuk ancamanan kerusakan ekosistem biota laut dan sungai," tegasnya.

Dia mengatakan ekosistem di laut dan sungai harus tetap dijaga kelestariannya secara berkelanjutan karena memberikan kontsribusi bagi kesejahteraan masyarakat luas.

"Kegiatan penambangan bijih timah ilegal di peraiaran akan berdampak pada menurunya pendapatan penangkapan ikan maupun udang oleh nelayan setempat," katanya.

Dia mengatakan pelaku tindak pelanggaran penambangan bijih timah tanpa izin dapat dikenai sanksi  pasal 158 UU RI no.04 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan perairan laut dan sungai menjadi tanggung jawab bersama dan masyarakat hendaknya juga turut berpastisipasi melaporkan kepihak kami jiga mengetahui adanya ancaman pelanggaran hukum," katanya

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017