Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap empat orang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beserta barang bukti berupa solar sekitar 1.940 liter di dua lokasi berbeda.


"Penangkapan pertama dilakukan anggota Polsek Jebus pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 21.00 WIB yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Es (35), warga Bukit Maya, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga yang kedapatan memiliki enam drum atau sekitar 1.200 liter solar tanpa izin," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kabag Ops Kompol Dadang Wijaya di Muntok, Minggu.


Seperti yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-483/XI/2013/Babel/Res Babar/Sek Jbs tertanggal 30 November 2013, Es ditangkap anggota Polsek Jebus di rumahnya karena kedapatan menyimpan enam drum BBM bersubsidi jenis solar yang disimpannya di gudang yang terletak di belakang rumah pelaku.


Saat diperiksa petugas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penyimpanan dan niaga BBM solar tersebut dan kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Jebus.


Sementara penangkapan kedua dilakukan anggota Polsek Kelapa, pada Minggu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB yang berhasil mengamankan tiga pria masing-masing Ru (38), warga Kelapa Barat, Kecamatan Kelapa, Mr (54) warga Kelapa Semut, Kecamatan Kelapa dan Ta (55), PNS warga Kelapa RT 07 RW 03 Kecamatan Kelapa.


Seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-21/XII/2013/BABEL/RES BABAR/SEK Kelapa tertanggal 1 Desember 2013, ketiga pelaku diamankan Polisi karena diduga keras melakukan tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen dari pihak berwenang.


Tiga orang pelaku tersebut, menurutnya, dibekuk Polisi pada saat melakukan pengangkutan sebanyak 37 jerigen solar dengan menggunakan truk berwarna kuning.


"Untuk mengelabuhi petugas, jerigen berisi solar yang berada dalam bak truk itu oleh para pelaku sengaja ditutupi dengan karet," kata dia.


Ia menambahkan, tiga pelaku dihentikan anggota Polsek Kelapa di sekitar Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam. Pada saat dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut dan mendapati jerigen berisi solar sebanyak 37 jerigen yang diperkirakan jumlahnya mencapai 740 liter.


Menurut pengakuan pelaku, kata dia, mereka mendapatkan solar tersebut dari SPBU Kelapa dan rencananya akan dibawa ke Desa Kemuje, Kecamatan Mendo Barat untuk dijual.


Saat ini ketiga pelaku berada di Mapolsek Kelapa untuk proses hukum lebih lanjut.


"Para pelaku akan dikenakan Pasal 55 Subs Pasal 53 (c dan d) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa kami Polisi Resor Bangka Barat seirus dalam melakukan pemberantasan peredaran BBM illegal di wilayah hukum Bangka Barat dan bagi para pelaku akan kami kenakan sanksi hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Kapolres.

Pewarta: pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013