Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Satriya Mardika mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membayar biaya parkir jika tidak diberi karcis yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan setempat.

"Dengan tidak membayar jasa parkir yang tidak memberikan karcis berarti masyarakat sepakat bersama pemerintah kota untuk menghilangkan parkir liar yang ada di Kota Pangkalpinang," katanya di Pangkalpinang, Senin.

Menurut dia, dengan tidak dibayarnya jasa parkir tanpa karcis maka parkir liar akan hilang dengan sendirinya. Selain itu sesuai dengan retribusi yang ditetapkan pemerintah, biaya parkir resmi yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.

Satriya mengatakan, untuk mengatasi permasalahan semerawutnya parkir ini, tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri tanpa ada rasa kepedulian dari seluruh unsur masyarakat.

"Sekali lagi saya imbau masyarakat agar jangan takut untuk tidak membayar parkir tanpa karcis, jika terus memaksa membayar, catat namanya bila perlu foto lalu laporkan ke Dishub atau ke kami, maka akan kami tindak tegas. Kami juga sudah komunikasikan melalui Sekertaris Dinas Perhubungan bahwa juru parkir yang ada di Kota Pangkalpinang telah diberikan karcis," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya dari komisi III sudah berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi hal tersebut, agar jangan sampai ada siapapun yang dirugikan.

"Pada intinya kami minta OPD terkait lebih berperan aktif dalam mengatasi hal ini, mengingat retribusi parkir merupakan salah satu PAD pemkot dan diduga sering mengalami kebocoron karena parkir liar," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017