Pangkalpinang (Antara Babel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mewajibkan perusahaan tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menanam pohon asli daerah untuk mewujudkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis di daerah itu.

"Dalam kegiatan reklamasi lahan bekas tambang, perusahaan tambang menanam 70 persen tanaman asli daerah ini," kata Dirjen Pengendalian DAS dan Kehutanan KLHK RI Hilman Nugroho di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan tanaman asli Kepulauan Babel yang wajib ditanam di lahan bekas tambang di antaranya nyatoh, gaharu, ulin, pelawan, rang-rang, dan cemara laut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah ini.

"Tanaman asli ini wajib ada dan jangan ditiadakan dalam menghijaukan kembali lahan kritis di daerah ini," katanya.

Sementara 30 persen tanaman di lahan bekas tambang itu, kata dia, merupakan tanaman buah-buahan asli daerah ini atau bisa juga tanaman padi, sayur mayur lainnya.

"Kami siap memberikan bibit tanaman unggulan asli daerah ini dan pupuk secara gratis," ujarnya.

Hilman mengatakan Provinsi Kepulauan Babel merupakan penghasil bijih timah 200 tahun yang lalu di area kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

"Unsur hara dan topsoil tanah di lahan bekas tambang timah tidak baik untuk pertumbuhan tanaman sehingga perlu inovasi dan teknologi dari perusahaan tambang agar tanaman yang ditanam di lahan kritis dapat tumbuh dengan baik," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya siap mendorong pemerintah daerah dan perusahaan tambang  untuk mengembangkan tanaman asli daerah di lahan-lahan kritis guna meningkatkan kelestarian alam dan ekonomi masyarakat.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017