Jakarta (Antara Babel) - Ketua DPR Setya Novanto disebut meminta anggota
DPR Miryam S Harahap mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai
saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) dalam sidang
yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Di sidang, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengonfirmasi BAP Elza Syarief No.9 Poin 3 di mana Elza menyebut "Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK tapi Miryam tidak menceritakan tempatnya. Miryam merasa diadili oleh yang hadir dalam pertemuan tersebut dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang merugikan anggota DPR, yang melakukan penekanan dan meminta agar Miryam S haryani mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Azis."
BAP tersebut juga menyatakan bahwa Setya Novanto menunjukkan salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam S Haryani terpojok dan Setya Novanto tampak hebat karena bisa mendapatkan foktokopi BAP dan surat dakwaan dari KPK.
"Atas penjelasan Setya Novanto dan teman-temannya tersebut, bahwa mereka di-BAP tidak mengakui penerimaan uang dan Miryam yang membongkar soal aliran uang sehingga ia bingung apa akibat hukumnya karena hanya dia yang mengakui penerimaan uang itu, bagaimana?" tambah jaksa Kresno.
"Sebagian benar, sebagian saya lupa-lupa ingat, kalau soal dikumpulkan itu saya tidak ingat jelas siapa saja yang mengumpulkan, pengumpulan itu saya jadi ragu-ragu," jawab Elza saat bersaksi di sidang terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Cerita itu ada, tapi persisnya saya tidak ingat, yang saya ingat persis yang marah adalah Faisal Akbar dan Djamal Aziz karena Bu Yani mengatakan 'Coba Bu Elsa saya tidak pernah terima duit dari Markus Nari tapi saya dikasih dari Faisal Akbar didampingi Djamal Aziz dan sekarang mereka tidak mau disebut namanya dua orang ini dan disebut terima dari Markus Nari'. Saya bilang 'selamatkan diri kamu, ngomong yang sebenarnya dan kalau sampai mereka jatuh, itu dosa mereka sendiri'," jelas Elza.
"Jadi menurut Miryam yang menekan bukan penyidik KPK tapi dari teman-teman anggota DPR apakah juga disampaikan Miryam?" tanya jaksa Kresno.
"Memang tidak ada mengatakan 'Saya tidak ditekan KPK' tapi karena saya tidak dengar ada tekanan di KPK, Yani (Miryam S Haryani) hanya grogi dan memang disampaikan Yani grogi, tapi kalau tertekan di DPR itu benar hanya saya tidak ingat nama-nama orang itu tapi kebatinannya dia merasa tertekan," jelas Elza.
Namun Miryam membantah kesaksian Elza tersebut.
"Dan keterangan Bu Elza, yang pertama tidak benar saya ditekan teman-teman di DPR karena saya tidak pernah bercerita tentang itu ke Bu Elza, dan tidak benar tadi Akbar Faisal dan Djamal Aziz menekan saya karena saya tidak pernah cerita," kata Miryam.
Miryam pun membantah pernah dikumpulkan dalam ruangan oleh Setya Novanto.
"Dikumpulkan di ruangan apa itu tidak benar karena tidak pernah terjadi," ungkap Miryam.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto. Alasan dia, saat pemeriksaan penyidikan dia telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK, yang dibantah oleh para penyidik.
Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
Pada 30 Maret 2017 jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama ketiga penyidik yang meliputi Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiganya menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi. Mereka juga menerangkan bahwa dalam empat kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Namun Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa menandatangani BAP sehingga tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Di sidang, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengonfirmasi BAP Elza Syarief No.9 Poin 3 di mana Elza menyebut "Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK tapi Miryam tidak menceritakan tempatnya. Miryam merasa diadili oleh yang hadir dalam pertemuan tersebut dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang merugikan anggota DPR, yang melakukan penekanan dan meminta agar Miryam S haryani mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Azis."
BAP tersebut juga menyatakan bahwa Setya Novanto menunjukkan salinan BAP dan surat dakwaan yang menyebabkan Miryam S Haryani terpojok dan Setya Novanto tampak hebat karena bisa mendapatkan foktokopi BAP dan surat dakwaan dari KPK.
"Atas penjelasan Setya Novanto dan teman-temannya tersebut, bahwa mereka di-BAP tidak mengakui penerimaan uang dan Miryam yang membongkar soal aliran uang sehingga ia bingung apa akibat hukumnya karena hanya dia yang mengakui penerimaan uang itu, bagaimana?" tambah jaksa Kresno.
"Sebagian benar, sebagian saya lupa-lupa ingat, kalau soal dikumpulkan itu saya tidak ingat jelas siapa saja yang mengumpulkan, pengumpulan itu saya jadi ragu-ragu," jawab Elza saat bersaksi di sidang terdakwa anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Cerita itu ada, tapi persisnya saya tidak ingat, yang saya ingat persis yang marah adalah Faisal Akbar dan Djamal Aziz karena Bu Yani mengatakan 'Coba Bu Elsa saya tidak pernah terima duit dari Markus Nari tapi saya dikasih dari Faisal Akbar didampingi Djamal Aziz dan sekarang mereka tidak mau disebut namanya dua orang ini dan disebut terima dari Markus Nari'. Saya bilang 'selamatkan diri kamu, ngomong yang sebenarnya dan kalau sampai mereka jatuh, itu dosa mereka sendiri'," jelas Elza.
"Jadi menurut Miryam yang menekan bukan penyidik KPK tapi dari teman-teman anggota DPR apakah juga disampaikan Miryam?" tanya jaksa Kresno.
"Memang tidak ada mengatakan 'Saya tidak ditekan KPK' tapi karena saya tidak dengar ada tekanan di KPK, Yani (Miryam S Haryani) hanya grogi dan memang disampaikan Yani grogi, tapi kalau tertekan di DPR itu benar hanya saya tidak ingat nama-nama orang itu tapi kebatinannya dia merasa tertekan," jelas Elza.
Namun Miryam membantah kesaksian Elza tersebut.
"Dan keterangan Bu Elza, yang pertama tidak benar saya ditekan teman-teman di DPR karena saya tidak pernah bercerita tentang itu ke Bu Elza, dan tidak benar tadi Akbar Faisal dan Djamal Aziz menekan saya karena saya tidak pernah cerita," kata Miryam.
Miryam pun membantah pernah dikumpulkan dalam ruangan oleh Setya Novanto.
"Dikumpulkan di ruangan apa itu tidak benar karena tidak pernah terjadi," ungkap Miryam.
Dalam perkara ini, Miryam didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto. Alasan dia, saat pemeriksaan penyidikan dia telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK, yang dibantah oleh para penyidik.
Pencabutan BAP itu terjadi dalam sidang pada Kamis, 23 Maret 2017.
Pada 30 Maret 2017 jaksa menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama ketiga penyidik yang meliputi Novel Baswedan, MI Susanto dan A Damanik. Ketiganya menerangkan bahwa mereka tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa terdakwa sebagai saksi. Mereka juga menerangkan bahwa dalam empat kali pemeriksaan pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017 terdakwa diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum diparaf dan ditandatangani Miryam.
Namun Miryam tetap pada jawaban yang menerangkan bahwa dia telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan dan penyidikan serta dipaksa menandatangani BAP sehingga tetap menyatakan mencabut semua BAP termasuk keterangan mengenai penerimaan uang dari Sugiharto.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017