Pangkalpinang (Antara Babel) - Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis kodok-kodok di Parit IV Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Minggu (20/8).

"Kasus perjudian jenis kodok kodok ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas atas informasi yang diterima dari masyarakat yang telah resah dengan aktivitas judi tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Senin.  

Dia mengatakan, dari pengungkapan kasus perjudian tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang bandar atas nama Jit On alias Aon (43) dan empat orang pemain, yakni Maurialdi (42), Ruswadi (42), Feri (37), Rejas (43) dan satu orang penonton atas nama Hegi Saputra (16).

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah karpet yang bergambar kodok, kepiting, roda, labu, ikan dan udang, tiga buah dadu yang bergambar kodok, kepiting, roda, labu, ikan dan udang, dua set kartu remi merk Golden Fish dan uang tunai sebesar Rp4,137 juta," ujarnya.

Terkait perkara perjudian ini, penyidik melakukan proses penyidikan dengan cara membagikan kasus tersebut menjadi dua berkas perkara.

"Perkara pertama Aon sebagai bandar akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, sedangkan empat tersangka lainnya dengan persangkaan Pasal 303 bis dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata Abdul Mun'im.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017