Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz mengatakan pihaknya masih menunggu Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

"Prosesnya sudah berjalan di Komisi I DPR dan sekarang di Baleg DPR, karena itu kami menunggu," katanya di Jakarta, Selasa.

Setelah proses di Baleg DPR selesai, lanjutnya, diharapkan RUU, yang salah satunya mengatur digitalisasi penyiaran itu, bisa segera disahkan menjadi UU,

Meutya menjelaskan memang ada perbedaan prinsip antara Komisi I dengan Baleg DPR terkait RUU Penyiaran namun dirinya enggan merinci.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan Komisi I DPR menginginkan beberapa poin dalam RUU Penyiaran yang telah dibahas pihaknya tidak diubah oleh Baleg.

"Kami menginginkan agar draft dari Komisi I DPR ke Baleg dipertahankan misalnya pelarangan iklan rokok di media penyiaran dan pengunaan Model Single Multiplexer," ujarnya.

Meutya mengatakan "nafas" dalam RUU Penyiaran yang merupakan revisi dari UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran adalah digitalisasi yang didalamnya diatur mengenai keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi siaran.

Menurut dia dua poin itu menegaskan adanya kebebasan berekspresi masyarakat dan tidak ada kontrol satu atau dua orang pemilik media terhadap isi siaran.

"Agar tidak ada kontrol satu atau dua orang yang menguasai kepemilikan media terhadap isi siaran yang ditonton 240 juta rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurut dia dalam digitalisasi penyiaran akan banyak chanel siaran sehingga diharapkan isi siaran yang lebih bervariasi sehingga baik dalam iklim demokrasi.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017