Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz meminta pemerintah Indonesia berhati-hati terkait dengan rencana memberikan bantuan militer terhadap Filipina dalam upaya menanggulangi kelompok ISIS di negara tersebut.
"Saya rasa harus hati-hati. Sebenarnya ini ajakan dari pemerintah Filipina, tetap kita harus berhati-hati melihatnya karena ada intitusi di Filipina yang melarang itu," kata Meutya di Jakarta, Kamis.
Meskipun pemerintah Filipina menyatakan setuju meminta bantuan Indonesia memberantas ISIS, ada institusi di negara tersebut yang tidak setuju.
Meutya berharap pemerintah memperhatikan prosedur terlebih dahulu apakah memungkinkan atau tidak untuk memberikan bantuan ke Filipina dan dirinya menyarankan agar pemerintah tidak perlu memberangkatkan TNI ke Filipina.
"Pertama tanya dahulu, kita masuk itu benar atau salah walaupun ada ajakan, kemudian ada anggapan itu tidak benar. Oleh karena itu, melanggar undang-undang," ujarnya.
Kedua, menurut politikus Golkar, apakah itu efektif atau tidak karena pemerintah Indonesia harus berhati-hati betul.
Ia tidak mendukung karena kalau TNI masuk dan tidak berhasil menumpas, bisa saja terjadi ada efek buat Indonesia, memancing atau balas dendam di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, Rabu (21/6) malam.
Meski tidak dijelaskan secara perinci, komunikasi diasumsikan terkait dengan bantuan Indonesia untuk membebaskan Marawi dari cengkeraman ISIS.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menilai saat ini komunikasi Indonesia dan Filipina memang sedang mesra.
Berita Terkait
DPR yakin Indonesia berperan jaga keamanan dunia
9 Juni 2018 10:45
Meutya harap pimpinan baru selesaikan RUU Penyiaran
5 April 2018 14:44
DPR dorong pengajuan RUU perlindungan data pribadi
5 Maret 2018 14:01
Komisi DPR Tunggu Baleg Selesaikan RUU Penyiaran
5 September 2017 10:40
Ketua Komisi XII DPR RI kunjungi PLTU dan GI Suge Belitung dukung PLN jaga keandalan listrik jelang Pilkada 2024
13 jam lalu
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Tujuh tahanan kabur, Komisi XIII DPR sidak Rutan Kelas I Salemba
14 November 2024 10:09
Anggota DPR usul siswa diwajibkan membaca 15-30 menit sebelum belajar
14 November 2024 08:53