Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Satuan Tugas Curat, Curas dan Curannmor (3C) Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Syahroni alias Roni, pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alferd Siregar, Rabu, mengatakan pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-20/III/2017/SPKT/Polsek Taman Sari tanggal 31 Maret 2017 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," katanya.

Modus tersangka adalah dengan cara masuk ke dalam rumah, kemudian memasukkan tangannya melalui kaca nako dan membuka pintu yang saat itu kuncinya tergantung di pintu. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga korban Abdul Sukur.

"Adapun barang barang-berharga yang dicuri pelaku berupa satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu buah tas slempang yang berisikan uang Rp300 ribu," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku dibantu satu orang rekannya yakni Amirudin yang saat ini sudah dipidanakan dan sedang menjalani hukuman di Lapas Tua Tunu.

"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017