Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan AO, seorang oknum polisi hutan yang diduga mengonsumsi narkoba.

Oknum polisi hutan ini ditangkap di kantornya di Desa Pedindang, Kabupaten Banngka Tengah pada Kamis (7/9) sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko Alferd Siregar, Senin.

Dia mengatakan oknum polisi hutan yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak geriknya.

"Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa oknum polisi hutan ini sering memakai dan bertransaksi narkoba di kantornya. Berawal informasi tersebut, kami langsung melakukan lidik, saat proses lidik dan pengintaian pelaku ini gerak geriknya mencurigakan, maka dari itu langsung kami amankan," katanya.

Noveriko mengatakan dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba. Kemudian karena berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi narkoba, maka petugas melakukan pemeriksaan urine dan pelaku positif memakai narkoba jenis sabu.

"Memang kami tidak menemukan barang bukti, namun dari hasil cek urine pelaku positif mengkonsumsi narkona jenis sabu. Karena tidak ada barang bukti dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, keesokan harinya pelaku langsung kami limpahkan ke BNK Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Dikatakannya, hari ini pihaknya, kejaksaan yang tergabung dalam tim asesmen terpadu (TAT) berencana akan melakukan asesmen untuk menentukan jenis rehab dan di mana tempat pelaku nanti akan direhabilitasi.

"Yang penting tugas kami telah kami laksanakan sesuai prosedur. Untuk asesmen sendiri nanti kita lihat hasilnya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017