Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus MR (25) warga Kota Pangkalpinang, pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering beraksi di wilayah itu.

"Tersangka Muamar ditangkap bersama pacarnya, S (23), yang berperan menjual barang hasil curian," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP ABdul Mun'im, Senin.

Keduanya diamankan sesuai dengan laporan polisi: LP/B-1248/D/2017/SPKT/Res PKP tanggal 4 September 2017 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor Meirin Ariyanti.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan korban, pada Senin (4/9) sekitar pukul 07.15 WIB sekembalinya korban pulang mudik dari Palembang mendapati beberapa barang miliknya hilang dan pintu belakang rusak.

"Barang-barang yang diambil pelaku berupa satu unit PS4, satu buah tas merek Charles & Keith warna hitam, dompet merk Charles & Keith warna hitam yang berisi Dolar Singapura. Uang ringgit, uang real. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta," katanya.

Abdul Mun'im mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah Tim Jatanras mendapat info tentang adanya seseorang yang ingin menjual satu unit PS4 pada Rabu (6/9), namun batal.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB diamankan KAP alias K. Dari hasil interogasi terhadap K, PS4 yang akan dijual tersebut ada pada tersangka MR dan merupakan barang curian. Sekitar pukul 01.00 WIB, MR bersama pacarnya S berhasil diamankan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam BN 5581 SG, enam lembar uang asing, satu tas kulit wanita, satu buah dompet kulit, satu buah alat catok rambut, dua buah kacamata, satu unit laptop merk Acer warna merah muda dan satu unit laptop merk Sony Vaio E series warna putih.

Atas perbuatannya tersangka MR dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara tersangka S dikenakan Pasal 450 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain mengamankan tersangka, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel juga berhasil mengamankan A, tersangka penjambretan.

"Tersangka A diamankan pada Jumat (8/9) sekitar sekitar pukul 11.30 WIB di depan kantor Gubernur Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017