Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap satu kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif jenis sabu-sabu yang melibatkan dua pelaku.

"Dua pelaku masing-masing bernama SI (33) warga Desa Terak, Simpangkatis, Bangka Tengah dan JA alias J(38) warga Kerabut, Gabek, Pangkalpinang kami proses secara hukum karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Selasa.

Ia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus itu dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka oleh anggota Polsek Jebus yang terjadi pada Senin (4/9) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kelabat, Parittiga.

"Penangkapan itu berdasarkan informasi warga mengenai adanya dugaan peredaran narkoba dan langsung direspons personel Polsek Jebus dengan penyelidikan," katanya.

Saat itu polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku dan langsung menghentikan kendaraan yang sedang melaju di jalan desa tersebut.

Setelah digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu yang disimpan pelaku di dashboard yang diakui milik pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram yang didapat di Pangkalpinang itu adalah pesanan seseorang yang akan diantarkan," katanya.

Para pelaku mengaku baru dalam menjalankan bisnis menjadi pengantar barang tersebut dan terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.

Salah satu pelaku, yaitu JA merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

"Kasus ini sudah kami tangani dan sesuai laporan polisi Nomor LP/A-378/lX/2017/Babel/Res Babar/Sek Jebus tanggal 4 September 2017," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017