Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasi pajak air permukaan (PAP) hingga Agustus 2017 mencapai Rp4,7 miliar atau masih di bawah target sebesar Rp5,9 miliar.

"Saat ini realisasi pajak PAP sudah Rp4,7 miliar atau 79,67 persen dari target yang ditetapkan," kata Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Amran di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan penetapan target sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2017 tentang PAP ini berasal dari pelaku usaha tambang dan pelaku industri usaha lainnya yang menggunakan air sungai atau kolong untuk mendukung usahanya.

"Perusahaan tambang misalnya PT Timah, smelter dan pusmet wajib membayar PAP guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Menurut Amran perhitungan besaran pajaknya sudah diatur dalam Pergub.

Ia menambahkan, dengan adanya kewajiban PAP ini diharapkan pelaku usaha maupun industri dapat mematuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kesadaran pelaku usaha maupun industri membayar pajak masih kurang. Kalau tidak kita pungut langsung, mereka tidak akan bayar. Karena itu petugas kita rutin mendatangi mereka," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017