Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak para distributor agar melaporkan pasokan pupuk yang didatangkan dari luar daerah untuk merapikan administasi dan mengantisipasi beredarnya pupuk ilegal.

"Kami menghimbau para distributor agar melaporkan setiap pasokan pupuk yang masuk di wilayah Kepulauan Babel kepada Dinas Pertanian untuk merapikan administrasi dan mengantisipasi beredarnya pupuk ilegal," kata Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Babel, Toni Batubara di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menerangkan laporan dari para distributor tersebut sangat penting untuk mengetahui jumlah pasokan secara pasti dan mengontrol jenis-jenis pupuk yang beredar di pasaran.

"Pasokan pupuk di Kepulauan Babel semua berasal dari luar daerah sehingga diharapkan pupuk yang beredar memiliki label SNI, izin edar dan masa kadaluwarsa yang jelas," ujarnya.

Menurut Toni, penggunaan pupuk yang telah habis masa kadaluwarsanya perlu diantisipasi karena dapat menjadi racun yang dapat merusak tanaman sehingga sangat merugikan para petani maupun masyarakat.

"Permasalahan yang terjadi selama ini adalah kurangnya koordinasi antara Dinas Pertanian dengan para pelaku usaha dalam menjaga peredaran pupuk dengan baik dan benar," terangnya.

Ia mengatakan Dinas Pertanian telah mendorong kepada para suplaier, distributor dan retail pupuk di Kepulauan Babel untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengedarkan pupuk ilegal dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Beberapa waktu lalu para pelaku usaha telah bersedia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mengedarkan pupuk ilegal di wilayah Kepulauan Babel dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pertanian," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017