Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan langkah antisipasi peredaran dan penyalahgunaan tablet paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di daerah itu.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kepulauan Babel dan BPOM Pangkalpinang untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan tablet PCC oleh masyarakat di daerah ini," kata Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kepulauan Babel, Johan Jebri di Pangkalpinang, Senin.

Ia menerangkan berdasarkan monitoring awal yang telah dilakukan tidak menemukan indikasi peredaran tablet PCC di wilayah Kepulauan Babel.

"BNN Kepulauan Babel dan BPOM Pangkalpinang terus melakukan pengumpulan informasi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan serta akan mengambil langkah-langkah untuk bekerja sama dengan instansi terkait," ujarnya.

Menurut Johan, dipastikan bahwa tablet PCC yang beredar bukan merupakan hasil produksi industri farmasi legal sehingga diperlukan peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obat yang sering disalahgunakan.

"Kami telah memerintahkan kepada BNN kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran obat jenis PCC di wilayah kerja masing-masing," terangnya.

Selain itu, lanjut dia, jika dalam penyelidikan terindikasi adanya kasus peredaran PCC maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah pemberantasan, pencegahan, dan rehabilitasi apabila ditemukan korban penyalahgunaan.

"BNN Kepulauan Babel juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam upaya penegakan hukum apabila ditemukan peredaran obat ilegal seperti PCC," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017