Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana tiket tahun anggaran 2011 hingga 2016 di TBBM Pertamina Pangkalbalam yang merugikan negara Rp4,9 miliar masih dalam pemberkasan.

"Penanganan kasus dugaan korupsi tiket fiktif tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Penyidik sedang menunggu hasil audit dari PPATK," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi Arifin, Kamis.

Barang bukti jam tangan mewah yang diberikan salah satu tersangka bernama Kurnaidi kepada mantan Officer Head (OH) dengan inisial G sudah disita penyidik.

"Untuk langkah selanjutnya kita tunggu saja dari keterangan saksi-saksi nanti. Yang pasti kasus ini terus kami lakukan pengembangan," ujarnya.

Untuk sementara jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih dua orang, yaitu Kurniadi (mantan pegawai alih daya Depo Pertamina Pangkalbalam, bidang keuangan) dan Saharudin (karyawan PT Pertamina yang saat itu sebagai bos Kurniadi).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan jumlah tersangka.

"Nanti kita lihat dari hasil dari persidangan. Kalau ada pengembangan, bisa saja ada tersangka lain," kata Hendi.

Dalam kasus dugaan tipikor yang merugikan negara hingga Rp4,9 miliar tersebut pihak Kejari Pangkalpinang telah menahan Kurniadi dan Saharudin.

Dalam penyidikan kasus tersebut tim penyidik Kejari Pangkalpinang memeriksa sejumlah mantan pejabat HO PT Pertamina Depo Pangkalbalam, yakni GW, MM, AH, termasuk SH selaku supervisor keuangan PT Pertamina Depo Pangkalbalam.

Sejak 21 Agustus 2017 pihaknya telah memeriksa 19 saksi yang merupakan pegawai dan mantan PT Pertamina Depo Pangkalbalam.

Kasus tersebut terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim intelijen Kejari Kota Pangkalpinang setelah mendapat informasi dan menerima hasil audit internal PT Pertamina.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017