Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali memeriksa empat anggota DPRD setempat terkait kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Hendi Arifin, Jumat, mengatakan emapt angota dewan yang dilakpan pemeriksaan hari ini masing-masing yakni Abdul Gani, Murti Mardiana, Djubaidah dan Muhammad Rusdi.

"Keempat anggota DPRD ini kami periksa sebagai saksi terkait perjalanan dinas ke DPRD DKI, Palembang dan Kemenpora. Dalam perjalanan dinas itu, dari semua komisi yang dinas luar, tidak semua anggota yang datang ke tujuan dinasnya," katanya.

Hendi mengatakan, untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut, penyidik akan segera memanggil seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.

"Sampai saat ini yang sudah diperiksa ada sekitar belasan orang, namun untuk jelasnya saya lupa," ujarnya.

Dikatakannya, sampai saat ini untuk tersangka dalam kasus dugaan SPPD Fiktif ini masih satu orang dengan inisial BW selaku bendahara yang mengeluarkan dana SPPD tersebut.

"Jadi peranan BW ini adalah mengurus seluruh keperluan adminstrasi dewan saat melaksanakan perjalanan dinas, namun walaupun ada anggota dewan yang tidak hadir dalam dinas luar daerah, tersangka ini tetap mencairkan dana SPPD tersebut," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Bangka Belitung (AMAK-Babel) menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang segera menyelesaikan kasus dugaan SPPD fiktif anggota DPRD di daerah itu.

Dalam aksi itu mereka mendorong agar Kejaksaan Negeri Pangkalpinang proaktif menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif anggota DPRD Kota Pangkalpinang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017