Banjarmasin (Antara Babel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu saat pelaksanaan Operasi Antik 2017.

"Pelaku terjaring Operasi Antik Intan 2017 yang kini masih berlangsung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, untuk tersangka diketahui bernama Alamsyah alias Alam (33) berhasil diciduk petugas pada pada Jumat (29/9) malam.

Tersangka yang beralamat di Jalan Teluk Kelayan Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu tertangkap tangan oleh petugas saat sedang transaksi sabu-sabu dengan pembelinya. 

"Anggota yang melakukan pemantauan di daerah rawan peredaran Narkoba di Jalan Kelayan mendapati tersangka bertransaksi tak jauh dari rumahnya," ucap Matsari kepada Kantor Berita Antara.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas berupa satu paket sabu-sabu seberat 5,05 gram.

Terus dikatakannya, atas temuan itu, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Operasi Antik Intan akan berlangsung hingga 1 Oktober 2017 mendatang dan kami terus berusaha menangkapi para pengedar sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat Narkoba baik sebagai pengguna apalagi ikut mengedarkannya," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017