Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan dua peraturan daerah masing-masing tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Pengelolaan Data Kependudukan.

"Pandangan tujuh fraksi yang ada di DPRD Kepulauan Babel menyatakan menyetujui pengesahan raperda menjadi perda," kata Wakil Ketua DPRD Kepulauan Babel, Hendra Apollo di Pangkalpinang, Senin.

Pihaknya telah menerima dua rancangan peraturan daerah tersebut dari Pemprov Kepulauan Babel untuk dibahas dan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna yang digelar 5 September 2017.

"Diharapkan melalui dua peraturan daerah mengenai penyelenggaraan keamanan pangan dan pengelolaan data kependudukan yang baru saja disahkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat Kepulauan Babel," ujarnya.

Perwakilan Fraksi PPP DPRD Kepulauan Babel, Hellyana, mengatakan bahwa peraturan daerah tentang keamanan bidang pangan merupakan persyaratan terpenting dalam kecukupan kebutuhan hidup, terutama pencapaian nilai gizi dan melindungi masyarakat dari mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya.

"Peraturan daerah tersebut dapat mendorong para pelaku usaha sektor pangan untuk menjaga mutu yang berkualitas dan memenuhi sertifikasi yang telah ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan peraturan daerah tentang pengelolaan data kependudukan merupakan payung hukum bagi Pemprov Kepulauan Babel untuk meningkatkan pelayanan dan penajaman akurasi data kependudukan bagi masyarakat.

"Melalui perda tersebut diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan penajaman akurasi data kependudukan untuk menghindari kesalahan," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017