Jakarta (Antara Babel) - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly tidak mempersoalkan rencana Djan Faridz yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri apabila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) PPP kepengurusannya.
"Sudah lah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik, tidak ada masalah," kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Djan menganggap kepengurusannya itu sah atas putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 yang ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.
Yasona mengatakan masing-masing pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
Menurut dia dari segi ketentuan perundang-undangan, PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy atau Romi merupakan pihak yang sah karena telah mendapatkan keputusan.
"Saya dikirimi surat oleh Pak Djan lalu dikirimi juga surat kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami, nanti kita liat," ujarnya.
Hal ini mengacu pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubu Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengancam akan melaporkan Yasona Hamonangan Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan mahkamah partai. Hal itu selaras dengan isi putusan peninjauan kembali (PK) nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya karena putusan mahkamah partai nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, dalam mukmatar itu Djan terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Sudah lah kita hadapi semua, segalanya kita hadapi dengan baik, tidak ada masalah," kata Yasona di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Djan menganggap kepengurusannya itu sah atas putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 yang ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai ketua umum.
Yasona mengatakan masing-masing pihak memiliki hak untuk mengemukakan pandangannya dan pihaknya melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
Menurut dia dari segi ketentuan perundang-undangan, PPP dibawah kepemimpinan Romahurmuziy atau Romi merupakan pihak yang sah karena telah mendapatkan keputusan.
"Saya dikirimi surat oleh Pak Djan lalu dikirimi juga surat kubu Romi. Alasan keputusan MA menguatkan kami, nanti kita liat," ujarnya.
Hal ini mengacu pada keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PPP kubu Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengancam akan melaporkan Yasona Hamonangan Laoly jika tidak segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan mahkamah partai. Hal itu selaras dengan isi putusan peninjauan kembali (PK) nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
PPP Djan menganggap keputusan itu menguatkan kepengurusannya karena putusan mahkamah partai nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014 ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, dalam mukmatar itu Djan terpilih sebagai Ketum PPP secara aklamasi.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017