Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang  pria yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika psikotropika dan zat adiktif  jenis sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap dua orang pelaku dilakukan oleh personel Satnarkoba Polres Bangka Barat di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, yaitu pada Senin (9/10)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan di Muntok, Kamis.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial Pi (29) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan raya Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat dua gram yang disimpan pelaku dalam dua bungkus plastik klip.

"Barang bukti lain yang dijadikan pendukung berupa satu bungkus rokok kosong, satu lembar tisu, dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi," katanya.

Menurut dia, pelaku diduga merupakan seorang kurir atau pengantar barang haram tersebut dari bandar kepada konsumen atau pelanggan.

Setelah penangkapan pelaku Pi, polisi melakukan pengembangan kasus dan diketahui barang tersebut berasal dari seorang bandar berinisial  AM (28).

"Dari informasi itu kami kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terduga AM dan berhasil meringkusnya pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB," kata dia.

Pelaku diringkus polisi saat sedang berada di sebuah kafe di Kecamatan Jebus dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,84 gram, enam kantong berisi plastik klip, satu buah korek api, satu buah pipet dan satu unit telepon seluler.

"Kami juga menemukan satu u itu timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," kata dia.

Saat ini barang bukti disita dan dua pelaku masih ditahan di Mapolres Bangka Barat guna memjalani proses penyidikan.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017