Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria yang diduga membuat minuman beralkohol jenis arak tanpa izin dari instansi terkait.

"Pelaku kami tangkap pada Rabu (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB pada saat personel menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menekan jumlah penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi melalui Kepala Bagian Operasi Reskrim Ipda Asmadi di Muntok, Kamis.

Operasi cipta kondisi dilaksanakan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol jenis arak dan jenis oplosan di daerah itu.

"Dalam operasi itu kami menangkap pelaku berinisial SK (44) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sungaidaeng, Muntok," kata dia.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa 12 ember warna hitam berisi beras dan ragi yang di fermentasi, 13 ember berisi arak murni, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi arak.

"Kami juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah arak, berupa satu dandang berukuran besar beserta tutupnya, satu buah penyuling, satu batang pipa penyalur arak yang sudah jadi dan tiga batang kayu pengaduk," kata dia.

Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar milik pelaku dan dia juga mengakui mengolah bahan itu menjadi arak dan dipasarkan ke masyarakat.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Asmadi.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017