Pangkalpinang (Antara Babel) - Humas Pengadilan Negeri dan Tipikor Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Gunawan membantah adanya aliran dana dalam vonis kasus pupuk kedaluwarsa yang disidangkan pada Kamis (13/10).

"Mengenai isu aliran dana dalam kasus ini dipastikan tidak ada. Untuk vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yakni dua bulan 20 hari kepada para terdakwa merupakan kewenangan mereka berdasarkan fakta-fakta di persidangan," katanya, di Pangkalpinang, Senin.

Dia mengatakan, dirinya sebagai Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang sangat yakin tidak ada sama sekali aliran dana seperti isu liar yang merebak saat ini.

"Kalau memang ada yang memegang bukti adanya aliran dana dalam kasus ini, silakan laporkan. Namun kalau tidak ada bukti, itu namanya fitnah dan merupakan pencemaran nama baik," ujarnya lagi.

Menurutnya, mengenai jadwal sidang yang begitu cepat antara waktu tuntutan dan putusan, tidak ada persoalan karena saat ini pengadilan negeri atas perintah Mahkamah Agung (MA) harus mempercepat setiap putusan sidang guna mendapatkan kepastian hukum secara cepat dan tepat bagi terdakwa.

"Jadwal sidang ini sesuai jadwal hakimnya, mereka yang mengatur jadwal persidangan. Mereka juga boleh menunda sidang satu hari, dua hari maupun satu minggu. Itu semua mereka yang mengatur jadwalnya. Apalagi keputusan Makamah Agung untuk tidak menunda-nunda perkara," ujarnya.  

Kasus ini bermula ketika Satuan Tugas Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sebanyak 142 ton pupuk ilegal atau tidak memiliki izin edar dan kandungan pupuk tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran.

Pupuk ilegal sebanyak 142 ton tersebut diamankan dari tiga gudang yakni PT Ligita Jaya Jalan Ketanga, Kelurahan Temberan milik tersangka Suk Liang alias Aleng (62), CV Elisabeth milik Edi Wem alias Akon (46), dan gudang PT Setiajaya Makmurido milik Handriato Tjong alias Ahan (59).

Kasus ini berhasil diungkap pada Jumat (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim Satgas Pangan mendatangi dan melakukan pengecekkan terhadap gudang CV Elisabeth dan ditemukan pupuk nonsubsidi yang tidak sesuai dengan SNI dan pendaftaran.

Selanjutnya, pada Sabtu (29/7), Subdit I Indag Dit Reskrimsus kembali mendapatkan informasi bahwa terjadi bongkar muatan pupuk non subsidi yang tidak memiliki izin edar di gudang ekspedisi PT Ligita Jaya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017