Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menyiapkan peraturan daerah guna mengoptimalkan pengelolaan logam tanah jarang agar mineral ikutan timah tersebut dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah itu.

"Kami berharap pembahasan regulasi pengelolaan logam tanah jarang berupa peraturan daerah dan peraturan gubernur sedang berjalan dan diharapkan selesai tahun depan," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2009, potensi logam tanah jarang di Kepulauan Babel mencapai 7.000.000 ton dan belum terkelola dengan baik untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami ingin potensi sumber daya alam ini dikelola dengan baik dan berdampak terhadap pendapatan asli daerah ini," katanya.

Menurut Abdul Fatah, dengan adanya regulasi maka pengelolaan logam tanah jarang lebih terarah, melindungi pelaku usaha dalam mengelola potensi daerah dan juga  mencegah praktik penyeludupan mineral ikutan timah ke luar negeri.

"Selama ini kita baru memiliki peraturan pengolahan dan ekspor bijih timah, sementara mineral ikutan timah belum ada dan belum menimbulkan dampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Untuk itu pihaknya terus mendorong pelaku usaha penambangan dan pengolahan bijih timah untuk mendukung regulasi daerah pengolahan logam tanah jarang dan mineral ikutan lainnya seperti thorium, uranium, monazit dan lainnya.

"Peraturan daerah ini tidak hanya menguntung pemerintah dan masyarakat, tetapi jelas bermanfaat bagi pelaku usaha, karena mereka tidak terfokus mengolah bijih timah tetapi juga mengolah dan mengekspor mineral ikutan dari tambang timah tersebut," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017