Pangkalpinang (ANTARA) - Dengan semangat otonomi daerah kita wujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang proaktif dan berakhlak dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas 2045'.
Tema tersebut diusung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Puncak Peringatan XXVI Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 yang dilakukan secara terpusat di Kemendagri, dan diikuti secara virtual oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Abdul Fatah, yang hadir didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel dan Forkopimda Babel.
"Peringatan hari ulang tahun otonomi daerah ini merupakan semangat yang digelorakan Kemendagri dalam mewujudkan ASN yang proaktif dan berakhlak, artinya, ASN dituntut memberikan pengabdian yang tinggi dalam pelayanan kepada masyarakat di manapun dia berada, secara akuntabel dan transparan, tanpa mengharapkan imbalan baik langsung ataupun tidak langsung, yang berkaitan dengan jabatan yang dipangkunya. Inilah pesan moral dari otonomi daerah yang ke-26 pada hari ini," kata Wagub Babel, Abdul Fatah dalam wawancara terpisah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperingati hari otonomi daerah setiap tahunnya pada tanggal 25 April, mengacu kepada Keppres Nomor 11 tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Dan di tahun 2022 ini, usia otonomi daerah sudah menginjak usia dewasa, yakni 26 tahun.
"Secara filosofis, tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan, urusan pemerintahan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan," kata Sekretaris Jenderal Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, dalam sambutannya mewakili Menteri Dalam Negeri.
Sekjen Suhajar, otonomi daerah memberikan dampak positif yang dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD), dan kemampuan fiskal daerah.
Namun, data juga menunjukkan bahwa filosofis dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada daerah otonomi baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Selain itu, pihaknua mengimbau kepada kepala daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik, tetapi IPMnya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi, dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar dapat tepat sasaran, efektif serta efisien.
Ia mengimbau bagi daerah yang masih rendah PADnya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan PAD bahkan melebihi TKDD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada, serta tidak memberatkan rakyat.
"Di sinilah ujian sekaligus pembuktian leadership (kepemimpinan) dan entrepreneurship (kewirausahaan) seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia, untuk menangkap peluang yang ada," pungkasnya.
Disamping itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik dalam laporannya menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai wadah pertemuan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan refleksi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan RI.
Tujuannya, mengingatkan kembali atas komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, mendukung pembentukan karakter ASN yang proaktif dan berakhlak, serta membangun sinergitas pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.
Kemudian, dilakukan juga Launching Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPPD) Versi 1.1 dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (KOVI OTDA) oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri didampingi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan menaruh telapak tangan dibagian tengah screen layar dan menghitung mundur, yang menandai peluncuran aplikasi ini.
SILPPD sendiri adalah sebuah aplikasi terpadu yang memudahkan penyampaian LPPD secara online, yang merupakan salah satu inovasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. SILPPD merupakan sistem informasi terintegrasi dengan digitalisasi dokumen, user friendly, modern dan simple use interfce, efisiensi waktu, efisiensi biaya, informasi spasial, accountable, akurasi data lebih tajam, evaluasi lebih cepat dan akurat, serta kebijakan lebih tepat sasaran.
Sedangkan KOVI OTDA adalah, layanan konsultasi virtual pertama yang menggunakan platform metaverse, yang memfasilitasi layanan konsultasi seluruh provinsi ataupun kabupaten/kota yang ingin konsultasi ke Ditjen Otda Kemendagri.*