Koba (Antara Babel) - Sebanyak 17 partai politik sudah menyampaikan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

"Hingga hari terakhir penyampaian berkas pada Senin (16/10) pukul 24:00 WIB tercatat sebanyak 15 partai politik sudah menyampaikan berkas ke KPU," kata anggota KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, sebanyak 17 partai politik yang sudah menyampaikan berkas tersebut adalah Gerindra, Nasdem, Perindo, Golkar, PPP, PDIP, PSI, PAN, Berkarya, PKS, PKB, Demokrat, PBB, Garuda, PKPI dan partai Idaman.

      
"Dari belasan pengurus partai politik yang sudah menyampaikan berkas tersebut, masih ada sebagian partai yang belum lengkap persyaratannya, atau punya catatan namun, masih tetap bisa kami verifikasi dan masih ada kesempatan untuk melengkapinya," ujarnya.

Ia mengatakan, berkas yang harus diikutsertakan saat penyampaikan pelaporan kepada KPU selain daftar nama juga salinan kartu tanda anggota (KTA), salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan lampiran 2 model F2 atau dafta nama dan alamat partai politik.

"Berkas yang disampaikan ke KPU harus sesuai dengan sistem informasi partai politik (Sipol), kalau tidak sesuai maka berkas kami nyatakan belum lengkap dan diminta untuk melengkapinya kembali," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah proses pendaftaran selesai maka dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dengan meneliti secara administrasi dan hasilnya akan dikomunikasikan ke partai peserta pemilu.

"Seperti yang kami sampaikan dari awal bahwa partai politik hanya menyampaikan dokumen kepengurusan saja kepada KPU Bangka Tengah, bukan mendaftar, kalau mendaftar itu adalah partai politik di tingkat pusat," ujarnya.

Justru itu, kata dia, kalau partai politik peserta pemilu sudah terdaftar di tingkat pusat maka di daerah hanya tinggal menyampaikan berkas saja untuk dicocokkan dengan Sipol masing-masing partai.

"Semua partai politik sudah memiliki Sipol dan data kepengurusan sudah mereka input dengan menggunakan aplikasi Sipol tersebut," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017