Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 926,86 gram sabu-sabu dari AF (43) warga Pangkalpinang yang diduga seorang pengedar narkoba antarpulau.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Nanang Hadiyanto, Rabu mengatakan, tersangka AF diringkus di Pelabuhan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (14/10) siang ketika baru tiba dari Palembang.

"Penangkapan terhadap tersangka dibantu oleh tim dari Bea Cukai. Barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram yang diamankan tersebut dibungkus dalam kantong permen warna hijau dan disimpan di dalam tas," katanya.

Dia mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan tersebut diperoleh pelaku dari Medan yang kemudian dibawa ke Bangka melalui jalur Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang menuju Pelabuhan Muntok menggunakan kapal fery.

Dikatakannya, barang haram hampir satu kilogram ini rencananya akan diberikan kepada pemiliknya berinisial AC (29) warga Pangkalpinang dan akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Bangka Belitung.

"Setelah mendapatkan informasi dari tersangka AF, tim langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka AC saat berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang," katanya.

Nanang mengatakan, selain barang bukti sabu-sabu seberat 926,86 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti beberapa telepon genggam, kartu kredit, uang tunai, tas dan lainnya.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

Dikatakannya, selain mengamankan dua pengedar tersebut, pihaknya juga telah mengamankan pengedar sabu dengan inisial He (28) warga Kota Pangkalpinang dengan barang bukti seberat 51,02 gram sabu-sabu siap edar.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017